Senin, 02 Mei 2011

PENCUCIAN OTAK

Negara Islam Indonesia sudah termasuk dalam kategori gerakan maker, karena melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, seusai ujian promosi doktor di UII Yogyakarta, Senin
(2/5). Makarnya NII, menurut Mahfud, adalah pada tindakannya yang sudah pada tingkatan proses pencucian otak. Dikatakannya, proses cuci otak yang dilakukan NII dalam rangka memengaruhi pengikutnya untuk melawan idiologi Pancasila.
"(Menurut NII) Yang ada dalam agama itu hanya umat Islam, sedangkan Indonesia adalah Negara Pancasila. Sehingga di Indonesia adalah umat Pancasila. Oleh sebab itu, negara harus dilawan," ucap Mahfud, tentang ajaran NII.


Dikatakan, itu sudah masuk pada langkah, bukan lagi pada pemikiran.

"Kalau sudah sampai ngebom dan cuci otak, itu jelas sudah gerakan, dan masuk kategri maker," tandasnya.

Seharusnya, dalam menangani kasus NII, pemerintah melakukan tindakan tegas. Karena NII sudah masuk kategori langkah, seperti mencuci otak orang.

"Sehingga menurut saya tindakan tegas harus dilaksanakan, tidak hanya diwacanakan," imbuhnya.

Kalau dibiarkan, gerakan NII akan merugikan semua, dan bisa mengancam idiologisasi Indonesia. (FU/OL-3)

4 komentar:

  1. sebenarnya pencucian otak itu prosesnya seperti apa sih mbak,,,? tolong dijelaskan!!!!!

    BalasHapus
  2. bagaimana cara kita menghindari gerakan-gerakan maker? karena yang baru saya dengar dari televisi di kampus kita sudah ada yang diduga terlibat NII. makasih...

    BalasHapus
  3. Mengenai Gerakan NII, perbedaannya terletak dimana ya antara NII dengan gerakan-gerakan dakwah islam lainyya di Indonesia??.

    BalasHapus
  4. knp target pencucian otak ini mahasiswa?ngeri juga dengarnya,aliran mengatasnamakan islam dalam tindakannya, pdahl islam itu cinta akan damai, jadi saran saya jangan pernah percaya pada orang yang mengatasnamakan islam untuk hal seperti ini, hal ini sama saja mencemarkan nama baik islam dan bertujuan untuk menghancurkan islam

    BalasHapus